BPN Jambi Imbau Masyarakat Tunggu Kebijakan Pusat Terkait 'Zona Merah'
Sentra News Day - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi mengimbau masyarakat di kawasan terdampak polemik permukiman 'zona merah' untuk bersabar sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait status tanah yang telah ditetapkan sebagai aset negara.
Awal Kejadian
Penetapan zona merah pertanahan dilakukan terhadap bidang tanah yang dinyatakan sebagai aset negara melalui Keputusan Menteri Keuangan. Hal ini mengakibatkan tanah tersebut masuk dalam kategori Barang Milik Negara (BMN).
Perkembangan
Ridho Gunarsa Ali, Kepala BPN Kota Jambi, menyatakan bahwa layanan pertanahan atas bidang tanah yang telah ditetapkan sebagai BMN dihentikan sementara. Proses pendaftaran maupun peralihan hak hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta PT Pertamina. Terdapat indikasi sebanyak 5.506 bidang sertifikat milik pihak ketiga yang diduga terbit di atas lahan eks PT Pertamina, dengan rincian tersebar di tujuh kelurahan di Kota Jambi.
Kondisi Terakhir
Persoalan kepemilikan lahan yang melibatkan aset negara dan masyarakat telah berlangsung sejak tahun 1988. Namun, isu ini kembali mencuat seiring dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada periode 2020 hingga 2023.




