BPJS Kesehatan Tegaskan Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Meski Nonaktif
Sumber Foto: kompas.tv
Nasional

BPJS Kesehatan Tegaskan Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Meski Nonaktif

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah angkat bicara usai berbagai pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) gagal berobat karena status kepesertaan tiba-tiba nonaktif.

Rizky menyatakan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien kendati status kepesertaan BPJS-nya nonaktif.

Menurutnya, hak pasien untuk berobat dilindungi oleh undang-undang.

"Jadi memang apa pun itu, (rumah sakit) tidak boleh menolak untuk pengobatan, apalagi emergency (darurat), ini tidak boleh ditolak karena itu memang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Rizzky Anugerah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Rizzky menegaskan, larangan penolakan ini berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan JKN.

Ia menegaskan, perawatan pasien dalam kondisi gawat darurat tidak boleh terhambat administrasi kepesertaan.

Selain itu, BPJS Kesehatan disebutnya menganut prinsip pelayanan kesehatan dalam kondisi darurat tidak boleh ditunda, sembari proses administrasi kepesertaan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bukan hanya PBI nonaktif ya, bukan hanya PBI nonaktif, tapi terkait dengan segmen apa pun itu ya, segmen apa pun itu yang ada di program JKN,” kata Rizzky Anugerah dikutip Antara.

Sebelumnya, Meneteri Sosial RI Saifullah Yusuf juga menegaskan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan.

“Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien karena ini tidak bisa ditunda, apalagi yang darurat," kata Saifullah Yusuf.

Saifullah mengakui terdapat perubahan pada data kepesertaan PBI. Sehingga, sejumlah peserta dinonaktifkan karena bantuan iuran dialihkan kepada pihak lain sesuai pemutakhiran data.