Sentra News Day - KABAR MAJALENGKA - Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa layanan BPJS Kesehatan mencakup ratusan jenis penyakit. Selama status kepesertaan aktif, peserta dapat memperoleh layanan pengobatan gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama, mulai dari puskesmas, klinik, hingga rumah sakit.
Mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 144 jenis penyakit yang dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Layanan Kesehatan Gratis, Asal Peserta Aktif
Program BPJS Kesehatan dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat. Peserta cukup datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik untuk mendapatkan pemeriksaan awal.
Jika diperlukan penanganan lanjutan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit sesuai prosedur yang berlaku. Namun, penting untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif agar layanan bisa digunakan tanpa hambatan.
Ratusan Penyakit Ditanggung BPJS
Dari total 144 penyakit, sebagian besar merupakan penyakit umum yang sering dialami masyarakat, mulai dari ringan hingga kronis.
Beberapa di antaranya meliputi:
* Infeksi saluran pernapasan seperti influenza, bronkitis, hingga pneumonia
* Penyakit kronis seperti hipertensi dan diabetes melitus
* Gangguan pencernaan seperti gastritis, diare, dan tifus
* Penyakit kulit seperti scabies, dermatitis, hingga infeksi jamur
* Penyakit menular seperti tuberkulosis, hepatitis A, dan demam dengue
* Gangguan kehamilan normal dan layanan kesehatan ibu
Selain itu, BPJS juga menanggung berbagai kondisi lain seperti gangguan saraf ringan, infeksi mata dan telinga, hingga cedera ringan seperti luka bakar derajat 1–2.