BPJS Kesehatan Eksplorasi Cukai dan Iuran PPU untuk Stabilkan JKN
RRI.CO.ID, Jakarta Pusat - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjajaki potensi pendapatan dari sektor cukai dan iuran Pekerja Penerima Upah (PPU). Upaya tersebut dilakukan guna memperkuat ketahanan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini terus bertambah.
"Untuk beberapa alternatif pembiayaan BPJS Kesehatan, sebetulnya kami dari BPJS Kesehatan sangat terbuka, dan sangat juga menerima, apabila memang kebijakan-kebijakan tersebut itu menjadi tambahan untuk pendapatan maupun penerimaan dari BPJS Kesehatan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada RRI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Februari 2026.
Program ini juga diproyeksikan mampu mengatasi defisit anggaran kesehatan yang bertambah pada setiap tahun berjalan nantinya. Penerapan cukai komoditas gula serta garam yang diperuntukkkan bagi anggaran kesehatan dapat menjadi solusi demi menekan defisit keuangan.
"Kalau dari kesehatan masyarakat mendorong soal pembiayaan harus didukung oleh cukai-cukai barang yang menjadi penyebab terjadinya sakit (katastropik-red) ini. Garam, gula, lemak, itu kan menjadi pendukung untuk darah tinggi, untuk penyakit-penyakit diabetes, dan sebagainya," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, layanan bagi penderita penyakit katastropik terus melonjak sehingga menuntut adanya sumber pendanaan baru yang bersifat jangka panjang. Pengawasan ketat pada sektor Pekerja Penerima Upah (PPU) swasta juga berpotensi besar menambah dana jaminan hingga puluhan triliun rupiah.
"Nah, 35 persen dari 140 (juta peserta Penerima Bantuan Iuran-red), anggaplah kira-kira 30 juta. Yang bayar itu 15 juta, setengahnya, dikali rata-rata upah kita 3,5 juta dikali 12 bulan dikali lima persen. Itu sudah meningkatkan pendapatan iuran dari PPU Swasta. Itu bisa Rp10-Rp20 triliun," ucap Timboel Siregar.
Rizzky mengatakan BPJS Kesehatan menurunkan tim petugas pemeriksa kepatuhan demi memantau pendaftaran kepesertaan setiap badan usaha di lapangan. Perusahaan wajib mendaftarkan pegawainya secara mandiri agar beban jaminan sosial tidak lagi bergantung sepenuhnya kepada dana bantuan pemerintah.
"Jadi ada namanya petugas pemeriksa dikhususkan untuk pemeriksa kepatuhan dari badan usaha. Nah, di antaranya tadi segmen-segmen PBI itu memang harusnya menjadi kewajiban badan usaha. Ini (harus-red) ditegakkan, (pekerja mereka-red) harus dikeluarkan dari PBI," ujarnya.




