Aktivis Dorong Kejagung Terapkan Yurisdiksi Universal Terkait Pengeboman RS Indonesia di Palestina
JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis dan tokoh hak asasi manusia (HAM) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, untuk mendorong penerapan asas yurisdiksi universal atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam konflik Palestina.
Salah satu dasar utama yang disampaikan kepada Kejagung adalah adanya kepentingan dan entitas Indonesia yang terdampak langsung dalam konflik tersebut, termasuk pengeboman Rumah Sakit Indonesia di Gaza.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menegaskan, kondisi itu telah memenuhi syarat diberlakukannya yurisdiksi universal sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Adanya entitas Indonesia yang terganggu, kita punya rumah sakit dibom di sana, ada warga negara kita pernah menjadi korban di sana juga karena ditahan oleh mereka, ditembak. Jadi, bagi kita ini sudah memenuhi syarat semua untuk diberlakukan," kata Feri dalam audiensi di Kejagung, Kamis (5/2/2026).
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan Direktorat HAM Kejaksaan Agung serta Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Feri menjelaskan, asas yurisdiksi universal memungkinkan Indonesia mengadili kejahatan internasional berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, meskipun peristiwa pidana itu terjadi di luar wilayah Indonesia dan melibatkan warga negara asing.
“Skala kejahatan di luar teritorial Indonesia bisa diadili di Indonesia, kurang lebih begitu," ujar Feri.
Menurut Feri, penerapan asas tersebut juga sejalan dengan amanat konstitusi Indonesia untuk terlibat aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan menentang segala bentuk penjajahan.
Ia menegaskan, yurisdiksi universal tidak hanya menyasar individu, tetapi juga dapat diarahkan pada aktor negara.
“Yang penting Indonesia menunjukkan sikapnya bahwa Indonesia tidak akan jadi surga bagi pelaku kejahatan internasional. Mereka bisa masuk Indonesia, mereka sesuka hatinya berbisnis di Indonesia, itu tujuan utamanya terlebih dahulu," kata dia.
Senada dengan itu, Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti mengatakan, penerapan yurisdiksi universal sangat mendesak, terutama terkait isu Palestina yang menjadi perhatian besar publik dan pemerintah Indonesia.
“Khususnya terkait soal isu di Palestina, yang di mana ini sudah sangat urgen begitu ya, untuk pemimpin negara, khususnya untuk Indonesia yang punya perhatian cukup besar terkait soal isu di Palestina, baik dari warganya ataupun dari pemimpin negaranya sendiri," kata Fatia.
Fatia menekankan, Kejagung memiliki peran sentral dalam implementasi yurisdiksi universal karena kewenangan tersebut diatur secara eksplisit dalam KUHP baru yang mulai berlaku tahun ini.
“Tidak hanya untuk kasus Palestina begitu ya, tetapi juga untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya dan bisa dimulai dengan Indonesia," ungkapnya.
"Dimulai dengan isu paling besar, yaitu isu di Palestina karena ini bisa menjadi preseden yang baik di mana Indonesia dapat mengedepankan perdamaian, mengedepankan prinsip hak asasi manusia, mengedepankan keadilan dan juga akuntabilitas negara dalam penerapan hukum dan juga mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia," lanjutnya.
Menanggapi audiensi tersebut, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kepedulian para aktivis terhadap isu kejahatan kemanusiaan.
“Memang benar, memang ada dalam KUHP yang baru, di dalam pasal-pasal disebutkan sebagai masuk ke dalam tindak pidana berat kejahatan kemanusiaan," tutur Anang.
Namun, ia mengakui bahwa penerapan KUHP baru masih berada pada tahap awal sehingga aparat penegak hukum masih menyesuaikan pedoman dan mekanisme pelaksanaannya.
“Laporan yang tadi rekan-rekan sampaikan, nanti akan kami terima, akan kami pelajari, dan akan kami sampaikan kepada pimpinan kami," ujar Anang.
Dia menegaskan, Kejagung tidak dapat bekerja sendiri dan perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, Kementerian HAM, serta instansi terkait lainnya.
Adapun laporan tersebut disampaikan atas nama sejumlah tokoh dan aktivis yang didampingi Themis Indonesia, antara lain Marzuki Darusman, Busyro Muqoddas, Prof Heru Susetyo, Feri Amsari, Fatia Maulidiyanti, dan Wanda Hamidah.
Marzuki Darusman dan Busyro Muqoddas diketahui berhalangan hadir.
Pelaporan ini didasarkan pada KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 598 dan 599, dengan penerapan asas yurisdiksi universal dan nasional pasif.
Selain itu, Undang-Undang Kejaksaan memberikan kewenangan aktif kepada Kejaksaan RI untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana tersebut.




