21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS
Nasional

21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS

Sentra News Day - JAKARTA, MAHATVA.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang membantu masyarakat memperoleh akses pengobatan dan perawatan medis sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, tidak semua jenis penyakit maupun layanan kesehatan dapat ditanggung oleh BPJS. Ada sejumlah kondisi dan tindakan medis yang secara tegas tidak masuk dalam jaminan program ini.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebutkan terdapat 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Redaksi Nasional

Asah Kemampuan Tempur, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Latihan Menembak Berkala Triwulan II 2026

Berikut daftar lengkapnya:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB).

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik.

Redaksi Nasional

Dewan Pers Apresiasi Pemerintah, Media Bebas Liput Aksi Demonstrasi

3. Perawatan perataan gigi, seperti pemasangan behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

Redaksi Nasional

Dewan Pers Dorong Karya Jurnalistik Masuk Perlindungan RUU Hak Cipta

You can share this post!