Wali Kota Tanjungpinang Resmikan Sentra Pelayanan dan Pengaduan Publik
Sumber Foto: Pemerintah Kota Tanjungpinang
Sentra Hari

Wali Kota Tanjungpinang Resmikan Sentra Pelayanan dan Pengaduan Publik

Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Sosial telah meresmikan Sentra Pelayanan dan Pengaduan Publik sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Peresmian gedung ini dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, yang berlangsung pada Senin, 13 Juni.

Dalam sambutannya, Rahma menjelaskan bahwa Sentra Pelayanan dan Pengaduan Publik bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik terkait permasalahan sosial yang dihadapi oleh masyarakat. Selain itu, sentra ini juga berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkonsultasi mengenai berbagai program sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

"Kami berharap sentra ini dapat berkembang dan meningkatkan kualitas pelayanan, terutama dalam memberikan jasa konsultasi untuk penyelesaian masalah kesejahteraan sosial," ujar Rahma.

Wali Kota juga mengapresiasi tim Dinas Sosial atas inovasi dan kreativitas mereka dalam membangun sistem layanan masyarakat, yang diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju sentra layanan terpadu (Puskessos). Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pencetusan sentra ini, yang diharapkan dapat mengurangi permasalahan dalam penyelesaian kasus-kasus penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), khususnya bagi penerima manfaat program bantuan sosial.

Acara peresmian tersebut juga bertepatan dengan peringatan Hari Lanjut Usia Nasional Tahun 2022 yang ke-26. Rahma memberikan penghargaan kepada para lansia yang hadir, mengingat peran penting mereka dalam mempertahankan kemerdekaan serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Di akhir acara, Wali Kota menyematkan pin KISSME, membagikan akte lahir untuk anak-anak binaan sosial, serta menyerahkan kacamata kepada 113 orang lansia yang merupakan bantuan dari Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia (IROPIN). Peresmian Sentra Pelayanan dan Pengaduan Publik ditandai dengan pembukaan plang nama dan peninjauan ruang kerja oleh Wali Kota Tanjungpinang.