Wali Kota Jakarta Pusat Arifin Diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Terkait Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan
Sumber Foto: Kompas.com
Pusat Update

Wali Kota Jakarta Pusat Arifin Diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Terkait Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan

JAKARTA - Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta pada Kamis, 6 Februari 2025, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan Jakarta. Pemeriksaan ini adalah bagian dari penyidikan yang sedang berjalan terkait penyimpangan dalam pengelolaan dana kegiatan seni dan budaya.

Selain Arifin, dua saksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa adalah Pri Mulya Priadi, Pimpinan Perisai Kebudayaan dan Seni, serta seniman Ewith Bahar. Namun, keduanya tidak hadir pada hari pemeriksaan dan akan dijadwalkan ulang oleh pihak kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, mengonfirmasi bahwa Arifin adalah salah satu dari tiga saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto juga telah diperiksa, namun hasil dari pemeriksaan tersebut belum dipublikasikan.

Kasus ini bermula dari penetapan tiga tersangka pada 2 Januari 2025, yaitu Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana, MFM yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan GAR yang merupakan pemilik sebuah event organizer. Ketiga tersangka diduga telah melakukan penyimpangan dalam kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta.

Menurut keterangan Syahron, para tersangka diduga bersepakat menggunakan tim event organizer milik GAR untuk melaksanakan kegiatan di Dinas Kebudayaan. Mereka juga diduga menggunakan sanggar fiktif untuk membuat surat pertanggungjawaban guna mencairkan dana kegiatan seni dan budaya. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan tersebut kemudian ditarik kembali oleh GAR dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Perbuatan para tersangka dianggap melanggar sejumlah peraturan, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta berbagai peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.