Update Syarat Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antar-Instansi ke Daerah
Sumber Foto: Jambi Independent
Pusat Update

Update Syarat Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antar-Instansi ke Daerah

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan pembaruan mengenai syarat mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui akun Instagram resmi mereka, @bkngoidofficial. Pembaruan ini mencakup ketentuan untuk mutasi PNS dari instansi pusat ke daerah.

Menurut informasi yang disampaikan, proses mutasi antar-instansi ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019. Pengajuan mutasi yang dilakukan atas permintaan sendiri harus memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:

  • Anjab dan ABK terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi;
  • Surat permohonan mutasi dari PNS;
  • Surat persetujuan mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima yang mencantumkan jabatan yang akan diduduki;
  • Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal yang juga mencantumkan jabatan yang akan diduduki;
  • Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan;
  • Salinan atau fotokopi sah keputusan mengenai pangkat dan/atau jabatan terakhir;
  • Salinan atau fotokopi sah penilaian prestasi kerja yang bernilai baik dalam dua tahun terakhir;
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas.

Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan proses mutasi PNS dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.