Rehabilitasi Narkoba: Pengalaman Praktikum Mahasiswa di Sentra Insyaf
JurnalPost.com – Praktik kerja lapangan (PKL) merupakan salah satu program penting bagi mahasiswa, khususnya bagi mahasiswa program studi Ilmu Kesejahteraan Sosial di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU). Salah satu mahasiswa, Bintang Andika Damanik, beserta dua rekannya, Sami Hadisti dan Todo Anugrah, menjalani kegiatan praktikum di Sentra Rehabilitasi Narkoba Insyaf.
Kegiatan PKL ini berlangsung selama tiga bulan, dimulai dari 9 Maret 2022 hingga 10 Juni 2022. Mereka dibimbing oleh Agus Suriadi, S.Sos, M.Si, dan diawasi oleh dosen pengampu, Fajar Utama Ritonga, S.Sos, M.Kesos. Selama praktikum, mahasiswa mendapatkan dukungan dari pekerja sosial, staf, dan konselor di Sentra Rehabilitasi Insyaf.
Pada pertemuan awal, mahasiswa dibantu oleh pekerja sosial untuk mengobservasi kegiatan yang dilakukan oleh para residen atau penerima manfaat. Tujuannya adalah untuk memahami berbagai aktivitas yang dilakukan oleh mereka selama proses rehabilitasi.
Proses Rehabilitasi di Sentra Insyaf
Sentra Insyaf menerapkan beberapa tahapan dalam penanganan rehabilitasi klien, mulai dari saat klien masuk hingga tahap terminasi. Beberapa tahapan tersebut meliputi:
- Assessment awal
- Screening
- Case Conference (Temu Bahas Kasus)
- Konseling (individu dan kelompok)
- Family Dialog (mempertemukan keluarga dengan penerima manfaat)
Selama praktikum, mahasiswa juga melaksanakan mini project dengan salah satu penerima manfaat yang menggunakan inisial KM. Proses mini project ini terdiri dari beberapa tahap:
- Intake dan Contract: Perkenalan awal dan perjanjian mengenai kontrak yang akan dilakukan bersama klien KM.
- Assessment: Pengenalan lebih dalam terhadap klien untuk menggali informasi dan memahami permasalahan yang dialami.
- Planning: Merencanakan langkah-langkah untuk membantu menyelesaikan masalah klien KM yang telah direncanakan oleh konselor.
- Intervensi: Memberikan bantuan lebih intensif kepada klien selama proses rehabilitasi.
- Evaluasi: Menilai hasil dari intervensi yang telah dilakukan dan memberikan dukungan moral kepada klien.
- Terminasi: Pemutusan kegiatan secara pribadi kepada klien yang telah menjadi bagian dari mini project.
Setelah menjalani praktik selama tiga bulan di Sentra Rehabilitasi Narkoba Insyaf, mahasiswa menyampaikan rasa terima kasih kepada supervisor, dosen, serta seluruh pegawai dan staf di sentra tersebut yang telah memberikan bimbingan dan dukungan selama kegiatan praktikum.
Pengalaman praktikum ini memberikan banyak pelajaran berharga bagi mahasiswa, termasuk kerja sama dengan pekerja sosial di Sentra Insyaf. Bintang Andika Damanik, selaku mahasiswa yang menjalani praktikum, berharap agar semua kebaikan yang telah diterima dapat dibalas dengan baik.




