Proses Mediasi Kasus Ijazah Wapres Gibran, Penggugat Minta Mundur dan Minta Maaf
Gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terus berlanjut, dengan perkembangan terbaru yang menunjukkan bahwa proses mediasi sedang berlangsung.
Penggugat, Subhan Palal, telah menarik kembali permintaan ganti rugi sebesar Rp 125 triliun dan kini hanya meminta agar Gibran mundur dari jabatannya serta meminta maaf kepada publik.
Isu yang Dipermasalahkan
Dalam gugatan ini, Subhan menilai bahwa Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait syarat pendaftaran calon wakil presiden. Sebelumnya, Gibran diketahui menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura antara tahun 2002 hingga 2004, dan di UTS Insearch di Sydney dari tahun 2004 hingga 2007, kedua institusi tersebut merupakan setingkat SMA.
Subhan menekankan bahwa isu yang dipermasalahkan bukanlah kelulusan Gibran, melainkan tempat pendidikan yang diambilnya. Dalam tuntutannya, ia meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah.
Pernyataan Penggugat
“Saya tidak minta pokok perkara. Mediator sebelumnya meminta penjelasan mengenai tuntutan ganti rugi, tetapi saya tidak membutuhkan uang,” ucap Subhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 6 Oktober 2025.
Subhan menegaskan bahwa untuk mencapai kesepakatan damai, ia meminta Gibran dan KPU untuk melakukan dua hal penting: meminta maaf kepada warga negara Indonesia dan mundur dari jabatannya. “Warga negara tidak butuh uang, mereka butuh kesejahteraan dan pemimpin yang tidak memiliki cacat hukum,” tambahnya.
Langkah Selanjutnya
Pembahasan mengenai ganti rugi sebesar Rp 125 triliun akan ditentukan dalam proses mediasi atau persidangan mendatang. Proses ini menjadi perhatian publik, mengingat implikasi dari status hukum seorang wakil presiden yang tengah dipermasalahkan.




