Polresta Malang Kota Hancurkan Arena Sabung Ayam untuk Ciptakan Masyarakat Sehat
KOTA MALANG — Upaya menjaga kondusivitas Kota Malang terus diperkuat melalui tindakan preventif dan edukatif oleh Polresta Malang Kota.Salah satu langkah terbaru dilakukan setelah warga, melaporkan adanya arena sabung ayam yang meresahkan lingkungan sekitar Baran Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang pada Minggu sore (30/11/2025).Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si. mengerahkan Satreskrim bersama Polsek Kedungkandang untuk melakukan pengecekan lokasi.Saat petugas tiba, arena tampak kosong, namun fasilitas dan peralatan masih berdiri lengkap, menunjukkan adanya aktivitas perjudian sebelumnya.Melihat potensi kerawanan sosial di lokasi tersebut, Kombes Nanang langsung memerintahkan pembongkaran total dan pemusnahan seluruh perlengkapan arena dengan cara dibakar.“Pembakaran dilakukan agar lokasi ini tidak lagi digunakan untuk perjudian. Ini bentuk perlindungan terhadap masyarakat, terutama dari dampak sosial dan psikologis akibat sabung ayam,” ungkapnya.Kombes Nanang menegaskan bahwa selain melanggar hukum, sabung ayam menyiksa hewan yang dipaksa bertarung hingga cedera atau mati.Lebih dari itu, kegiatan ini merusak etika sosial, memicu ketagihan, serta menjerumuskan pelakunya dalam kerugian besar.“Kekalahan taruhan membuat beberapa pebotoh nekat melakukan tindakan merugikan orang lain. Itulah sebabnya perjudian harus dihentikan sampai ke akarnya,” jelasnya.Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas ini diatur dalam Pasal 303 KUHP sebagai tindak pidana perjudian, serta Pasal 302 KUHP jika terdapat unsur kekerasan terhadap hewan.Penindakan tegas diperlukan agar efek jera maksimal dapat dirasakan oleh para pelaku dan pendukung aktivitas sabung ayam.Melalui tindakan pemusnahan arena dan ajakan kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, Polresta Malang Kota mengupayakan lingkungan sosial yang sehat, aman, dan berkehidupan harmonis.Edukasi publik dan kesadaran masyarakat menjadi fondasi penting dalam menciptakan Kota Malang yang terbebas dari praktik yang merusak nilai kemanusiaan dan kesejahteraan bersama.




