Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Izinkan Pernikahan Beda Agama
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan untuk menikah beda agama melalui putusan perkara nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. Keputusan ini memberikan lampu hijau bagi pasangan yang telah menjalin hubungan selama sepuluh tahun, yaitu calon pengantin laki-laki berinisial JEA yang menganut agama Kristen dan calon pengantin wanita berinisial SW yang beragama Islam.
Hakim Tunggal Bintang AI menyatakan dalam putusannya bahwa pasangan tersebut diizinkan untuk mencatatkan pernikahan mereka di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat. "Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama di Kantor Suku Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat," ungkap Hakim Bintang.
Dalam pertimbangannya, Hakim Bintang merujuk pada Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan kasasi terkait izin perkawinan beda agama. "Pengadilan berpendapat bahwa perkawinan antar agama secara obyektif sosiologis adalah wajar dan sangat memungkinkan terjadi mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia, dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia," jelasnya.
Hakim Bintang juga menambahkan bahwa adalah ironis jika perkawinan beda agama tidak diperbolehkan di Indonesia mengingat keragaman yang ada. Keputusan ini menunjukkan bahwa pengadilan tingkat pertama telah memberikan precedent yang positif terkait dengan isu pernikahan beda agama di Indonesia.




