Pemerintah Tarik Kewenangan Penyuluh Pertanian ke Pusat untuk Percepat Swasembada Pangan
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan bahwa pemerintah telah sepakat untuk menarik kewenangan pengelolaan penyuluh pertanian lapangan (PPL) dari daerah ke tingkat pusat. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Pangan yang berlangsung di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta.
"Semua penyuluh yang tersebar di daerah nantinya kewenangannya akan ditarik ke pusat, yaitu Kementerian Pertanian (Kementan)," ungkap Zulkifli Hasan dalam konferensi pers setelah rapat tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan, yang menjadi target utama pemerintahan saat ini. Zulkifli menegaskan pentingnya memiliki satu penyuluh pertanian di setiap desa. Saat ini, Indonesia memiliki sekitar 37.000 hingga 38.000 penyuluh, dan perluasan jumlah penyuluh menjadi fokus utama agar petani mendapatkan bimbingan yang memadai dalam hal penggunaan pupuk dan teknik pertanian yang efektif.
"Kerja kita sangat berat dan waktu kita pendek. Dalam dua tahun ke depan, kita harus bekerja keras bersama untuk mencapai target ini," tegas Zulkifli.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa jumlah penyuluh pertanian telah mengalami penurunan drastis hingga 53 persen dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini menyebabkan kurangnya pendampingan bagi petani, dengan rasio saat ini mencapai satu penyuluh untuk lima desa.
"Penyuluh adalah ujung tombak dalam pendampingan petani. Idealnya, satu desa memiliki satu penyuluh, namun saat ini satu penyuluh hanya melayani lima desa," kata Amran Sulaiman.
Ia menambahkan, untuk mencapai target satu desa satu penyuluh, Indonesia membutuhkan total 83.000 penyuluh, sedangkan jumlah yang ada saat ini baru mencapai 38.000, menyisakan kekurangan sekitar 45.000 penyuluh. Kekurangan ini menjadi salah satu penghambat dalam mendorong swasembada pangan.
Dengan menarik kewenangan penyuluh ke pusat, Menteri Pertanian yakin bahwa pengelolaan akan lebih terorganisir dan efektif. "Ini akan memastikan setiap desa mendapatkan pendampingan yang optimal dari penyuluh, terutama dalam penggunaan pupuk dan teknologi bertani yang lebih efisien," tambahnya.
Amran menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendukung petani dan mewujudkan kemandirian pangan. Kolaborasi yang lebih terorganisasi dari pusat diharapkan dapat menjadi langkah signifikan menuju swasembada pangan di Indonesia.




