Pemerintah Jombang Alokasikan Rp 400 Juta untuk Fasilitas Umum di Sentra Kuliner
Pemerintah Kabupaten Jombang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 400 juta melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025. Anggaran ini ditujukan untuk melengkapi fasilitas umum di kawasan sentra kuliner yang terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang, Suwignyo, dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan musala dan toilet. Ia menjelaskan bahwa pembangunan toilet sebelumnya telah selesai dilaksanakan dengan menggunakan anggaran dari APBD 2025.
“Anggaran Rp 400 juta ini rencananya akan digunakan untuk pembangunan musala dan toilet. Toilet sudah dibangun dan selesai, kini kami akan fokus pada pembangunan musala,” ungkap Suwignyo dalam keterangannya pada Rabu, 23 Juli.
Pembangunan musala akan dilakukan dengan menggunakan skema penunjukan langsung (PL). Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam peraturan tersebut, batas maksimal pengadaan melalui skema PL telah meningkat dari Rp 200 juta menjadi Rp 400 juta.
Suwignyo juga menambahkan bahwa sejumlah dinas lain di Jombang telah melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan pagu maksimal yang sesuai dengan aturan terbaru tersebut.




