Pembentukan Ditjen Pesantren: Langkah Strategis untuk Penguatan Pendidikan Islam
Jakarta - Pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pondok Pesantren di Kementerian Agama dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran pesantren sebagai pusat pencerdasan bangsa. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, dalam sebuah pernyataan di Jakarta.
Singgih menekankan bahwa keberadaan Ditjen Pondok Pesantren tidak akan menambah beban Kementerian Agama, terutama setelah urusan haji kini sudah dialihkan ke Kementerian Haji. Ia percaya bahwa dengan adanya Ditjen ini, pembinaan pesantren akan dapat dilakukan dengan lebih fokus dan efektif.
“Saat ini, pesantren belum memiliki wadah setingkat eselon I di Kementerian Agama yang secara khusus menangani kompleksitas dan dinamika pesantren. Dengan demikian, pembentukan Ditjen Pesantren sangat strategis untuk merumuskan kebijakan yang lebih terpadu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Singgih menyoroti pentingnya Ditjen ini dalam merumuskan kebijakan yang mencakup peningkatan kualitas pendidikan, pendataan, pembinaan, hingga pengawasan. Ia berharap dengan struktur yang lebih kuat, permasalahan klasik yang sering terjadi di pesantren dapat dicegah dan ditangani secara lebih efektif.
Keberadaan Ditjen Pesantren juga diharapkan dapat memberikan posisi yang lebih setara bagi lembaga pendidikan Islam tersebut dalam struktur Kementerian Agama, sehingga berbagai program bantuan, pelatihan, dan audit teknis bangunan dapat disalurkan dengan lebih efektif.
Singgih juga menekankan perlunya komitmen anggaran yang nyata dari negara terhadap pengembangan pesantren. Ia mendorong agar 20 persen dari dana pendidikan dalam APBN yang dialokasikan untuk Kementerian Agama diprioritaskan bagi pengembangan pesantren. Anggaran ini dapat digunakan untuk peningkatan sarana prasarana, pelatihan guru, beasiswa santri, dan pengembangan kurikulum yang mengintegrasikan ilmu agama dengan sains dan teknologi.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, menurutnya, telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk mendukung pendidikan Islam. Namun, ia mengakui bahwa implementasinya masih berjalan lambat.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, menyatakan bahwa Kementerian Agama sedang mempercepat pembentukan Ditjen Pesantren dan berharap kehadirannya dapat menjadi kado istimewa untuk peringatan Hari Santri pada tahun 2025. Romo Syafii menyatakan, “Pesantren adalah kekuatan pendidikan yang perlu mendapat dukungan kelembagaan yang lebih kokoh.”
Ia juga menyoroti pentingnya pembentukan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Keagamaan untuk memastikan distribusi anggaran pendidikan yang lebih merata.




