Pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa Dihentikan Setelah Terima SP4B
Kabupaten Tangerang – Pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa, yang dikelola oleh PT. Langkah Terus Maju (LTJ), resmi dihentikan. Hal ini menyusul diterimanya Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B) dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.
Manajemen PT. LTJ, Dedi Effendy, mengonfirmasi penerimaan surat tersebut pada Kamis (24/7/2025). "Kami sudah menerima suratnya dan kami sudah baca," ungkap Dedi. Ia menjelaskan bahwa saat ini semua aktivitas pembangunan dihentikan hingga ada kepastian lebih lanjut.
Dedi menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi semua aturan yang berlaku. "Intinya untuk sementara waktu dihentikan," lanjutnya saat ditanya mengenai sikap pengembang terkait SP4B.
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan bahwa perusahaan sedang dalam proses pengurusan perizinan, termasuk permohonan izin peil banjir dan persetujuan bangunan gedung (PBG). Ia memperkirakan bahwa proses perizinan tersebut dapat selesai dalam waktu satu atau dua pekan ke depan.
"Kami sudah lakukan langkah-langkah perizinan yang diperlukan. Ini bukan kesimpulan, tetapi analisis saya. Mungkin sekitar pekan depan sudah bisa selesai," kata Dedi.
Ia berharap agar seluruh proses yang berkaitan dengan proyek ini dapat segera selesai, termasuk isu-isu yang telah muncul terkait pembangunan pusat niaga tersebut. "Mohon doa agar semua berjalan lancar dan polemik ini cepat selesai," tutup Dedi.




