Pembahasan Penetapan UMP Jakarta 2026 Menunggu Aturan Pusat
Sumber Foto: Kompas.com
Pusat Update

Pembahasan Penetapan UMP Jakarta 2026 Menunggu Aturan Pusat

JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2026 baru dapat dilakukan setelah adanya penerbitan aturan dari pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa pedoman tersebut akan menjadi acuan bagi seluruh provinsi dalam menentukan besaran upah minimum yang berlaku.

"Pedoman itu belum diterbitkan. Formula itu yang dijadikan oleh teman-teman di pemerintah provinsi melalui Dewan Pengupahan yang nantinya akan digunakan sebagai saran pertimbangan untuk ditetapkan melalui keputusan gubernur mengenai UMP," ujar Syaripudin di Balai Kota Jakarta pada Senin (17/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa pedoman dari pemerintah pusat adalah hal yang wajib digunakan oleh setiap provinsi. Tanpa adanya aturan tersebut, pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk menyusun formula atau menetapkan upah minimum secara sepihak. Saat ini, seluruh provinsi di Indonesia berada dalam posisi menunggu arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Semua pemerintah provinsi di Indonesia menunggu petunjuk dari pemerintah pusat," tambahnya.

Setelah pedoman diterima, Dewan Pengupahan DKI akan segera memulai pembahasan mengenai UMP. Dewan tersebut terdiri dari perwakilan buruh, pengusaha, akademisi, serta unsur pemerintah. Proses pembahasan mencakup penghitungan formula upah sesuai dengan indikator yang ditetapkan pemerintah pusat, analisis kondisi ekonomi, dan pembahasan usulan dari masing-masing pihak.

"Pembahasan dilakukan melalui Dewan Pengupahan yang memiliki keterwakilan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi," jelas Syaripudin.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI tidak dapat melangkah lebih cepat daripada ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, meskipun ada tekanan yang meningkat dari serikat buruh menjelang penetapan UMP.

Pernyataan dari Disnakertransgi ini disampaikan bersamaan dengan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh 24 federasi serikat buruh di depan Balai Kota Jakarta. Para buruh menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 11 persen, yang diharapkan mencapai sekitar Rp 6 juta.

"Tuntutan kami adalah kenaikan UMP 2026 sebesar 11 persen. Kami juga meminta agar upah minimum sektoral provinsi (UMSP) sektor logistik dimasukkan dalam standar penghitungan upah," ujar Taufik, bendahara dari Federasi Serikat Buruh Kimia Industri Umum Farmasi dan Kesehatan-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB KIKES KSBSI), di sela-sela aksi.

Demo buruh ini merupakan langkah awal sebelum pemerintah menetapkan UMP 2026 pada 21 November 2025. Serikat buruh mengklaim telah menerima informasi dari perwakilan di Dewan Pengupahan Nasional bahwa kenaikan UMP 2026 diperkirakan sebesar 5,8 persen.