Menteri Keuangan Purbaya Menolak Usulan Pengalihan Gaji PNS Daerah ke Pemerintah Pusat
Sumber Foto: Sukabumi Update
Pusat Update

Menteri Keuangan Purbaya Menolak Usulan Pengalihan Gaji PNS Daerah ke Pemerintah Pusat

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan penolakannya terhadap usulan pengalihan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikan setelah bertemu dengan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, yang mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PNS di daerah.

Usulan ini muncul dalam konteks pembahasan mengenai pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk tahun 2026. Purbaya menjelaskan bahwa permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi saat ini, mengingat pentingnya mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta menjaga keseimbangan fiskal nasional.

“Jadi kalau diminta sekarang (gaji PNS daerah dibayar pusat), ya pasti saya nggak bisa,” ungkap Purbaya. Pernyataan ini diungkapkan seusai pertemuan dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Jakarta, di mana mereka membahas penguatan sinergi fiskal.

Gubernur Mahyeldi menyoroti bahwa pengurangan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil menambah beban bagi daerah, terutama di tengah kebutuhan yang meningkat untuk membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan merealisasikan program pembangunan yang dijanjikan kepada masyarakat. Ia berharap agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kebijakan TKD, atau setidaknya mengambil alih pembiayaan gaji pegawai agar daerah dapat lebih fokus pada pembangunan prioritas.

Walaupun Purbaya mengakui bahwa permintaan tersebut adalah hal yang wajar, ia menekankan pentingnya penyesuaian dengan kemampuan fiskal pemerintah pusat untuk menjaga stabilitas keuangan negara. “Itu normal, permintaan normal. Tapi kan kita hitung kemampuan APBN ke saya seperti apa,” tutur Purbaya.

Purbaya juga menjelaskan bahwa perekonomian nasional pada sembilan bulan pertama tahun ini menunjukkan tanda-tanda perlambatan, dengan fluktuasi pertumbuhan yang cenderung menurun. Oleh karena itu, pemerintah harus berhati-hati dalam mengatur kebijakan belanja agar tidak meningkatkan defisit anggaran di atas rasio 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan fiskal dengan mengoptimalkan belanja dan pendapatan negara agar ruang kebijakan pemerintah tetap terjaga dan tidak membebani perekonomian nasional. “Jadi kalau diminta sekarang ya pasti saya nggak bisa, kecuali saya tembus rasio defisit PDB di atas 3 persen. Jadi saya jaga itu. Saya jaga semuanya dulu,” tutupnya.