Menteri HAM Tegaskan Teror kepada Ketua BEM UGM Bukan dari Pemerintah
Sumber Foto: beritajatim.id
Hukum

Menteri HAM Tegaskan Teror kepada Ketua BEM UGM Bukan dari Pemerintah

Jakarta (beritajatim.id) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa teror yang dialami Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, tidak mungkin berasal dari pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Jumat (20/2). Ia merespons dugaan teror yang diterima Tiyo dan keluarganya setelah menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Menurut Pigai, pemerintah tidak pernah menggunakan instrumen hukum sebagai alat kekuasaan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Ia memastikan bahwa praktik intimidasi tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi yang dianut Indonesia.

Polisi Diminta Usut Pelaku Teror

Terkait siapa pelaku di balik ancaman tersebut, Pigai menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya penyelidikan yang transparan dan profesional guna memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab.

Pigai menilai kepolisian memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menelusuri sumber ancaman, termasuk kemungkinan adanya rekayasa atau aktor lain di luar dugaan awal. Pemerintah, kata dia, berkepentingan agar kasus ini diusut hingga tuntas demi menjaga rasa aman serta kepercayaan publik.

Soroti Kritik soal Program MBG dan Pemilu 2029

Dalam kesempatan yang sama, Pigai juga menyinggung substansi kritik yang disampaikan Tiyo melalui surat kepada UNICEF. Kritik tersebut antara lain mengaitkan program makan bergizi gratis (MBG) dengan agenda Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.

Pigai mempertanyakan relevansi pengaitan program sosial untuk masyarakat kecil dengan kontestasi politik lima tahunan mendatang. Ia mengingatkan bahwa program pemenuhan gizi memiliki urgensi kemanusiaan yang tidak semestinya dipolitisasi tanpa dasar yang kuat.

Kritik Diperbolehkan, Namun Harus Beretika

Pigai menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam sistem demokrasi Indonesia. Pemerintah, menurutnya, membuka ruang kritik seluas-luasnya.

Namun, ia mengingatkan agar kritik disampaikan secara beretika dan tidak mengarah pada penghinaan. Dalam pandangannya, perbedaan pendapat adalah hal wajar, tetapi harus tetap menjaga norma dan nilai kebangsaan.

Ancaman Penculikan Lewat WhatsApp

Sebelumnya, Tiyo Ardianto dilaporkan menerima pesan WhatsApp bernada ancaman penculikan dari nomor dengan kode negara Inggris. Selain ancaman, pesan tersebut juga menuduhnya sebagai agen asing dan mencari panggung dengan menyebarkan narasi tertentu.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebebasan berpendapat di lingkungan kampus serta keamanan aktivis mahasiswa. Hingga kini, aparat kepolisian diharapkan segera mengungkap pelaku untuk memastikan perlindungan hukum bagi korban dan keluarganya.

Perkembangan penyelidikan kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, terutama dalam menjamin ruang kritik tetap aman dan bebas dari intimidasi. (hen)