Maybank Indonesia Siap Banding atas Putusan Pengembalian Dana Rp30 Miliar
Sumber Foto: Infobanknews
Pusat Update

Maybank Indonesia Siap Banding atas Putusan Pengembalian Dana Rp30 Miliar

Jakarta – PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) mengumumkan rencananya untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan perseroan mengembalikan dana sebesar Rp30 miliar kepada keluarga almarhum Kent Lisandi. Juru Bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan, menegaskan bahwa meskipun pihaknya menghormati proses hukum, mereka tidak terlibat dalam bisnis antara Kent Lisandi dan Rohmat Setiawan.

Dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat, 24 Oktober 2025, Bayu Irawan menyampaikan bahwa Maybank Indonesia akan menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum dalam menjaga kepentingan perusahaan. Ia menegaskan, perseroan tidak memiliki keterlibatan dalam transaksi bisnis yang melibatkan almarhum Kent Lisandi dan Rohmat Setiawan.

“Maybank Indonesia melakukan perjanjian pembiayaan dengan S sebagai nasabah dan RS sebagai pemberi jaminan, di mana S adalah istri dari RS,” ungkap Bayu.

Bayu juga menekankan komitmen Maybank untuk menjalankan layanan perbankan dengan mematuhi prinsip tata kelola yang baik, kehati-hatian, serta ketentuan yang berlaku dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Latar Belakang Putusan PN Jakarta Pusat

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa PT Bank Maybank Indonesia Tbk. wajib mengembalikan dana sebesar Rp30 miliar kepada keluarga almarhum Kent Lisandi. Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum almarhum.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Tergugat IV (Maybank Indonesia) untuk mengembalikan dana tersebut ke rekening Bank Maybank atas nama Rohmat Setiawan, yang kemudian dapat langsung dicairkan oleh pihak penggugat.

“Majelis hakim menyatakan Penggugat sebagai Kuasa yang tidak dapat dicabut kembali dengan hak dan wewenang untuk melakukan pencairan dan menarik dana sejumlah Rp30.000.000.000,00 dari Rekening Bank Maybank Nomor 2743001339 atas nama Rohmat Setiawan,” demikian bunyi amar putusan tersebut.