Korban Perundungan di Kantor KPI Pusat Melapor ke Polisi, Ungkap Kronologi Kejadian
Sumber Foto: Tribun Video
Pusat Update

Korban Perundungan di Kantor KPI Pusat Melapor ke Polisi, Ungkap Kronologi Kejadian

Korban perundungan yang terjadi di Kantor KPI Pusat dengan inisial MSA telah resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Metro Jakarta Pusat. Laporan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai perundungan yang menimpa MSA.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengonfirmasi bahwa kasus perundungan yang dialami pegawai KPI Pusat memang benar terjadi. Menyusul laporan tersebut, pihak Polres Metro Jakarta Pusat mengunjungi kediaman MSA pada Rabu malam, 1 September 2021, sekitar pukul 23.30 WIB.

Yusri menjelaskan bahwa MSA diminta untuk menyusun laporan resmi di Polres Metro Jakarta Pusat, yang dilakukan dengan pendampingan dari seorang komisioner KPI. "Saudara MSA ini, untuk membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat tadi malam pukul 23.30 WIB," ungkap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat pada 2 September 2021.

Dalam laporannya, MSA menyebutkan lima rekan kerjanya di KPI Pusat sebagai terlapor, yakni RM, FP, RE, EO, dan CL. Mereka dilaporkan berdasarkan Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP juncto Pasal 335 KUHP terkait perbuatan cabul.

Yusri menambahkan bahwa pihak kepolisian telah meminta keterangan awal dari MSA mengenai perundungan yang dialaminya. MSA mengaku pernah mengalami perundungan yang mengarah pada tindakan asusila pada 22 Oktober 2015. Saat itu, MSA sedang berada di ruang kerjanya ketika lima terlapor mendatangi dan melakukan tindakan tidak senonoh, termasuk mencoret-coret kemaluan korban.

Yusri mengonfirmasi bahwa peristiwa pelecehan tersebut memang terjadi pada tanggal 22 Oktober 2015, sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor KPI Pusat.