Komnas HAM Tegaskan Pentingnya Literasi Digital Pasca Kontroversi Alumni LPDP
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat suara terkait polemik unggahan alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial. Lembaga tersebut menekankan pentingnya literasi digital yang berperspektif hak asasi manusia (HAM), terutama saat menyampaikan opini di ruang publik.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tetap perlu diimbangi dengan sensitivitas sosial.
“Saya kira memang literasi digital soal bermedia sosial yang berperspektif HAM itu kan penting. Jadi, biar kita itu lebih sensitif dalam menyampaikan pernyataan-pernyataan yang itu bisa menyinggung entah harga diri orang lain, harga diri bangsa dan negara,” kata Anis di Jakarta, dikutip Rabu (25/2/2026) mengutip Antara
Polemik ini bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada Jumat, 20 Februari 2026. Dalam video tersebut, ia memperlihatkan paspor milik anak keduanya yang baru saja memperoleh kewarganegaraan Inggris.
Masalah muncul bukan pada status kewarganegaraan itu sendiri, melainkan pada takarir atau keterangan yang ditulis DS. Publik menilai pernyataannya merendahkan akses paspor Indonesia dan dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.
Anis menegaskan, memilih kewarganegaraan adalah bagian dari hak asasi manusia. Namun, konteks dan cara penyampaian tetap harus dipertimbangkan, terlebih DS merupakan penerima beasiswa negara.
“Tentu diksi-diksi yang itu bisa berpotensi memunculkan sensitivitas publik, kemudian memunculkan pertanyaan terkait dengan ini ada potensi merendahkan kewarganegaraan kita, saya kira mestinya itu bisa dihindari,” kata Anis.
“Karena itu bisa mengganggu kondusivitas kita dalam kehidupan sosial, terutama di dunia media sosial,” kata dia.
Pemerintah: Dana LPDP dari Pajak dan Utang Negara
Sorotan juga datang dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyayangkan sikap alumni tersebut dan mengingatkan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat serta sebagian dari utang negara.
“Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh, tapi kalau dipakai untuk menghina negara, ya, kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu," katanya.
Menurutnya, pemerintah tidak akan tinggal diam jika terdapat dugaan penyalahgunaan fasilitas atau sikap yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemberian beasiswa.
“Pada dasarnya begini, hal seperti itu yang kami sesalkan. Jadi, kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya ke LPDP,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut Direktur Utama LPDP telah berkomunikasi dengan pihak terkait. Suami DS yang berinisial AP disebut telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa.
“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami (DS) dan dia (AP) sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP termasuk bunganya. Saya harap ke depan, teman-teman yang dapat pinjaman LPDP jangan menghina-hina negara,” katanya.
Tak hanya pengembalian dana, pemerintah juga mempertimbangkan langkah lanjutan. Purbaya membuka opsi pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) di seluruh instansi pemerintah bagi pihak yang dinilai melanggar komitmen serta etika sebagai penerima beasiswa negara.




