Komnas HAM Diberi Kewenangan Bentuk Unit Penyidik Kasus Pelanggaran Berat
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menggodok wacana pemberian kewenangan penyidikan bagi Komnas HAM dalam mengusut kasus pelanggaran HAM berat. Wacana ini menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan revisi UU HAM.
Rencana strategis ini disampaikan dalam pertemuan antara Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dengan Menteri HAM Natalius Pigai di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pertemuan itu menjadi ruang diskusi awal terkait rencana besar kementerian baru tersebut.
"Hari ini saya kedatangan Pak Menteri HAM. Ada beberapa hal yang memang kita bicarakan, khususnya tentang pelaksanaan pekerjaan dan ada rencana untuk pembuatan undang-undang baru tentang HAM," kata Burhanuddin usai pertemuan.
Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai terkejut dan memberikan dukungan penuh Kejaksaan Agung. Menurutnya, lampu hijau yang diberikan Jaksa Agung agar Komnas HAM memiliki unit penyidikan merupakan sejarah baru bagi aktivis dan komunitas sipil di Indonesia.
Pigai mengatakan, pemberian kewenangan penyidikan ini langkah progresif yang akan menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju lainnya. Menurut dia, keberadaan unit penyidik di lembaga HAM nasional adalah praktik yang jarang ditemukan di dunia, kecuali di beberapa negara seperti India.
"Dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan. Penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat, ya," ujar Pigai.
Penyidik Dilatih Kejagung
Pigai menjelaskan, para penyidik yang bertugas di Komnas HAM tidak akan berjalan sendiri. Mereka akan mendapatkan pembinaan dan pendidikan langsung dari Kejaksaan Agung untuk memastikan kompetensi dan profesionalisme dalam menangani kasus-kasus sensitif.
Namun, realisasi pembentukan unit ini masih memerlukan proses legislasi yang panjang. Pemerintah merencanakan usulan revisi Undang-Undang Pengadilan HAM pada tahun 2027 mendatang, sebagai konsekuensi logis setelah revisi Undang-Undang HAM induk diselesaikan terlebih dahulu.
"Berarti akan dalam pelaksanaan penyidikan pelanggaran kasus, setiap kasus pelanggaran hak asasi manusia akan dilakukan oleh penyidik yang dididik oleh Kejaksaan Agung di masa yang akan datang," jelasnya.
Menanggapi teknis pembentukan unit tersebut, Burhanuddin menyatakan, fokus saat ini adalah mematangkan draf undang-undang. Ia membuka peluang adanya kolaborasi penyidik dari berbagai unsur, baik sipil, kepolisian, maupun kejaksaan yang bekerja secara terintegrasi.
"Kan sekarang ada penyidik sipil juga kan kita ada sampai sekarang kan? Ada kepolisian. Bisa aja undang-undang sekarang kan kejaksaan penyidiknya HAM. Bisa aja bisa kita sama-sama. Mungkin di kementerian ada, di tempat kami ada, jadi bisa kerja sama," pungkas Burhanuddin.




