Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Dikenal Melalui Kebijakan Pemblokiran Rekening Nganggur dan Harta Kekayaannya yang Meningkat Drastis
Sumber Foto: Infobanknews
Pusat Update

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Dikenal Melalui Kebijakan Pemblokiran Rekening Nganggur dan Harta Kekayaannya yang Meningkat Drastis

Jakarta – Kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif atau dormant yang diterapkan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, telah menarik perhatian publik dan menuai beragam kritik. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, namun juga memicu pertanyaan mengenai konsistensi Ivan sebagai pengawas transaksi keuangan.

Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Ivan mengalami peningkatan signifikan dalam satu tahun terakhir. Pada 31 Desember 2023, total kekayaannya tercatat sebesar Rp4.533.173.938. Namun, pada laporan per 31 Desember 2024, jumlah tersebut melonjak menjadi Rp9.381.270.506, meningkat lebih dari 100 persen.

Rincian harta kekayaan Ivan terdiri dari:

  • Tanah dan bangunan di beberapa lokasi, termasuk Kota Depok dan Kota Ngawi, dengan nilai total sebesar Rp6,9 miliar.
  • Satu unit mobil Toyota Innova Zenix SUV tahun 2023 senilai Rp550 juta.
  • Satu unit mobil VW Beetle Sedan tahun 1972 senilai Rp100 juta.
  • Harta bergerak lainnya sebesar Rp255 juta.
  • Surat berharga senilai Rp87.375.874.
  • Kas dan setara kas sebesar Rp3.700.462.261.
  • Harta lainnya senilai Rp688.900.000.

Meski memiliki kekayaan yang cukup besar, Ivan juga tercatat memiliki utang sebesar Rp2.900.467.629.

Kebijakan Pemblokiran Rekening Nganggur

Sebelumnya, PPATK mengambil langkah untuk memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengatasi masalah penyalahgunaan rekening, yang sering kali digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan siber lainnya.

Menurut PPATK, pemblokiran ini bersifat sementara dan bertujuan untuk menghentikan transaksi. Nasabah yang terdampak dapat mengaktifkan kembali rekening mereka atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi pihak bank. Kebijakan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.