Kementerian Perindustrian Bentuk Pusat Krisis untuk Tampung Keluhan Pembatasan Pasokan Gas Bumi Tertentu
Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah membentuk Pusat Krisis Industri Pengguna Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebagai respons cepat terhadap keluhan mengenai pembatasan pasokan subsidi gas untuk industri penerima. Pembentukan ini dilakukan setelah munculnya surat dari produsen gas yang menginformasikan bahwa pasokan gas akan dibatasi hingga 48 persen.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa pengurangan pasokan gas untuk HGBT yang seharusnya dibanderol pada harga 6,5 dolar AS per MMBTU adalah hal yang mencurigakan, mengingat pasokan gas dengan harga normal di atas 15 dolar AS per MMBTU tetap stabil.
“Kami melihat tidak ada masalah dalam produksi dan pasokan gas dari industri hulu gas nasional. Kami berharap produsen gas tidak menyebarkan narasi pembatasan pasokan yang bertujuan untuk menaikkan harga gas,” ujar Febri.
Pusat Krisis ini juga dibentuk sebagai langkah perlindungan bagi industri dalam negeri yang terancam oleh kebijakan relaksasi impor, yang sebelumnya telah menyebabkan penurunan utilisasi produksi dan pengurangan tenaga kerja di sektor industri tertentu.
Febri menjelaskan bahwa pusat krisis ini akan menjadi saluran pengaduan bagi pelaku industri yang mengalami pembatasan pasokan, penurunan tekanan gas, serta harga gas yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 121 Tahun 2020.
“Dengan adanya pusat krisis ini, kami berharap dapat memberikan perlindungan kepada investor serta memastikan keberlanjutan industri pengguna gas di dalam negeri,” tambahnya.
Tujuan Pembentukan Pusat Krisis
Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT memiliki tiga tujuan utama:
- Menerima pengaduan dari industri pengguna HGBT secara langsung dan terstruktur.
- Menjadikan laporan-laporan tersebut sebagai dasar kebijakan Kemenperin dalam menghadapi krisis HGBT.
- Menunjukkan akuntabilitas publik Kemenperin dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pembina industri.
Beberapa sektor industri pengguna HGBT telah mulai melaporkan kondisi mereka kepada Kemenperin. Keluhan yang diterima meliputi pembatasan pasokan gas dan tekanan gas yang tidak stabil, yang memaksa perusahaan untuk melakukan penyesuaian operasional, seperti mematikan unit produksi atau beralih dari gas ke bahan bakar solar.
“Tindakan ini dapat menjaga produksi tetap berjalan, namun menyebabkan peningkatan biaya produksi yang signifikan. Bahkan, ada industri yang terpaksa menghentikan produksinya dan berpotensi merumahkan pekerjanya,” ungkap Febri.
Kasus-kasus ini banyak ditemukan di sektor industri keramik, gelas kaca, baja, dan oleokimia, yang sangat bergantung pada pasokan gas dengan harga kompetitif. Dengan adanya pusat krisis, diharapkan setiap keluhan dapat dihimpun secara sistematis untuk mendukung pengambilan kebijakan yang tepat berdasarkan data riil dari lapangan.
“Kami juga akan menerjunkan tim ke industri untuk menghitung risiko lebih jauh ke depan,” tutup Febri.




