Kekhawatiran Pemangkasan Transfer ke Daerah: Tantangan Bagi Otonomi dan Desentralisasi
Rencana pemerintah untuk memangkas Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menimbulkan kekhawatiran di kalangan kepala daerah. Aksi protes dari gubernur yang menggeruduk Kementerian Keuangan di Jakarta menunjukkan betapa seriusnya isu ini, sebuah langkah yang belum pernah terjadi dalam sejarah pemerintahan Indonesia.
Bagi banyak pihak, kebijakan pemangkasan ini tidak hanya berkaitan dengan anggaran, tetapi juga mencerminkan arah penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Pertanyaan yang muncul adalah apakah komitmen terhadap desentralisasi dan otonomi daerah masih ada, atau justru ada kecenderungan kembali ke sentralisasi seperti pada masa Orde Baru.
Sejak reformasi yang dimulai pada tahun 1999, otonomi daerah diharapkan memberikan keleluasaan bagi daerah dalam mengatur urusan mereka sendiri. Namun, pemotongan TKD menunjukkan arah yang berlawanan. Saat ini, sekitar 80 persen dari 546 daerah di Indonesia masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat, yang menunjukkan ketidakmandirian fiskal.
Jika anggaran untuk TKD dipangkas hingga Rp 200 triliun, banyak urusan pemerintahan di daerah berpotensi terhambat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, pasal 18 ayat (5), daerah diberikan amanah untuk menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya dengan mengurus 32 urusan pemerintahan.
Kesenjangan Fiskal Antara Pusat dan Daerah
Keadilan fiskal nasional saat ini sangat timpang, di mana sekitar 80 persen APBN dikuasai oleh pemerintah pusat, sedangkan hanya 20 persen yang dialokasikan untuk 546 daerah otonom. Hal ini bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa hubungan keuangan antara pusat dan daerah haruslah selaras dan adil.
Di negara-negara lain, distribusi keuangan antara pemerintah pusat dan daerah bisa lebih seimbang, bahkan mencapai rasio 50:50. Namun, di Indonesia, kecenderungan yang ada masih terlalu “Jakarta-sentris”, yang mengakibatkan daerah lebih berperan sebagai pelaksana ketimbang pengambil keputusan dalam kebijakan pembangunan regional.
Ironisnya, pemerintah pusat sering kali menuding rendahnya penyerapan anggaran di daerah sebagai alasan untuk memotong anggaran. Padahal, realisasi belanja kementerian dan lembaga pusat hingga Oktober 2025 baru mencapai sekitar 55 persen. Oleh karena itu, tidak adil jika daerah dijadikan kambing hitam atas kegagalan efisiensi anggaran di tingkat nasional.
Pemangkasan TKD ini juga akan berdampak langsung pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, terutama melalui pemotongan tunjangan kinerja (TPP). Dengan situasi ini, tantangan bagi otonomi daerah semakin besar, dan diperlukan perhatian lebih dari pemerintah pusat untuk menciptakan keadilan fiskal yang lebih baik antara pusat dan daerah.




