Kasus Penipuan Properti Melibatkan Istri Polisi Naik ke Tahap Penyidikan
TARAKAN – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli properti yang menyeret inisial LA, yang diketahui merupakan istri oknum anggota kepolisian, kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan resmi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan usai dilakukan gelar perkara.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah mengungkapkan, peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menilai telah ditemukan peristiwa pidana dan membutuhkan proses pembuktian lebih lanjut melalui tahapan penyidikan.
“Sudah kami lakukan gelar perkara dan kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Tentunya kami akan melaksanakan proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” ujarnya, Selasa (24/2).
Seiring dengan naiknya status perkara, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap LA sebagai pihak terlapor. Surat pemanggilan disebut telah dikirimkan dan diterima oleh yang bersangkutan. “Kami agendakan pemeriksaan terhadap saudara LA besok (25/2). Surat pemanggilan sudah kami kirimkan kemarin dan sudah diterima,” katanya.
Ridho menjelaskan, laporan yang telah naik ke tahap penyidikan saat ini berkaitan dengan transaksi jual beli lahan. Sementara itu, untuk laporan lain, termasuk yang dilayangkan oleh korban berinisial NJ, masih berada pada tahap penyelidikan karena penyidik masih perlu melakukan pendalaman melalui pemeriksaan sejumlah pihak.
“Kalau laporan atas nama NJ masih dalam penyelidikan, karena ada beberapa saksi yang harus kami periksa terlebih dahulu,” jelasnya.
Jumlah pelapor dalam kasus ini juga terus bertambah. Dari data yang masuk, korban yang melapor disebut lebih dari lima orang dan masih berpotensi bertambah seiring proses yang berjalan. “Korban yang melapor banyak, ada tambahan lagi. Lima ke atas,” ungkapnya.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memeriksa lebih dari 10 saksi. Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan yang masuk, termasuk pihak admin yang disebut memiliki keterkaitan dalam beberapa transaksi perumahan.
“Semua laporan yang masuk kami langkahkan. Saksi yang diperiksa sudah banyak, termasuk admin di beberapa laporan masyarakat terkait perumahan,” terangnya.
Selain saksi, penyidik juga akan menghadirkan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut. “Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana,” tambahnya.
Terkait dengan status hukum LA ke depan, termasuk kemungkinan penetapan sebagai tersangka hingga penahanan, Ridho menegaskan seluruhnya akan melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.




