Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat agar dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dapat dilakukan secara lebih proporsional, khususnya bagi daerah yang merupakan penghasil sumber daya alam.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat koordinasi (rakor) gubernur yang berlangsung di Balikpapan, Kalimantan Timur. Rapat ini mengangkat tema "Sinergi daerah penghasil sumber daya alam untuk menggali potensi dana bagi hasil sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan guna penguatan fiskal daerah".
Dalam forum tersebut, Edy Pratowo menekankan bahwa meskipun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima pusat cukup besar, jumlah DBH yang dialokasikan untuk daerah penghasil masih tergolong kecil. "Forum ini bertujuan untuk menyatukan komitmen bersama dalam mendorong Pemerintah Pusat agar lebih terbuka dalam membagikan hasil kepada daerah penghasil secara proporsional," ujarnya.
DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk memenuhi kebutuhan daerah. Edy Pratowo juga menjelaskan bahwa pemerintah provinsi penghasil sumber daya alam tidak dapat hanya mengandalkan dana transfer dari pusat, terlebih dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan saat ini.
Dia memberikan contoh terkait dana kurang bayar yang terjadi pada tahun 2023, yang mencapai lebih dari Rp625 miliar. Selain itu, terdapat juga dana untuk rekonsiliasi tahun 2024 yang belum turun, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 miliar. Hal ini menegaskan pentingnya penyesuaian dan peningkatan alokasi DBH untuk mendukung kemandirian fiskal dan memperkuat ekonomi daerah penghasil sumber daya alam.