ITC Mangga Dua Tetap Ramai Meski Dikenal Sebagai Pusat Barang Bajakan
Sumber Foto: ANTARA News
Pusat Update

ITC Mangga Dua Tetap Ramai Meski Dikenal Sebagai Pusat Barang Bajakan

Jakarta (ANTARA) - International Trade Center (ITC) Mangga Dua di Jakarta Utara masih menjadi tujuan belanja yang ramai dikunjungi, meskipun baru-baru ini mendapatkan cap sebagai salah satu pusat perbelanjaan barang-barang bajakan oleh Amerika Serikat.

Para pedagang di kawasan ini tampak aktif menawarkan barang dagangan mereka kepada pengunjung yang melintas. Sebagian besar produk yang dijual di ITC Mangga Dua meliputi tas, koper, sepatu, sandal, dan berbagai barang lainnya.

Mirna, seorang pedagang sepatu berusia 39 tahun, mengungkapkan bahwa dalam sehari, toko sepatunya bisa dikunjungi oleh lebih dari 50 pembeli. "Lebih dari 50 pembeli. Masih ramai kok di sini. Kalau barang-barang saya ini, impor dari Vietnam," ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh seorang sekuriti bernama Febrianto, yang menyatakan bahwa meskipun ada pemberitaan mengenai status Mangga Dua sebagai pusat barang bajakan, jumlah pengunjung tetap stabil seperti biasanya. "Ramai-ramai aja. Tak ada bedanya," katanya.

Salah satu pengunjung, Arda yang berusia 25 tahun, mengaku datang ke ITC Mangga Dua untuk mencari barang-barang dengan merek lokal. "Kalau saya ke sini buat cari barang-barang merek lokal. Di sini baju-baju, banyak merek lokal," ujarnya. Arda juga menambahkan bahwa ia tidak terlalu terpengaruh oleh isu yang berkaitan dengan barang bajakan. "Ya, tak terpengaruh. Saya ke sini cari barang merek lokal," tambahnya.

ITC Mangga Dua menjadi sorotan setelah disebutkan dalam laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Dalam laporan tersebut, kawasan pertokoan Mangga Dua terus menerus masuk dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersamaan dengan beberapa pasar daring di Indonesia.

USTR mencatat bahwa kurangnya penegakan hukum di Indonesia terkait hak kekayaan intelektual (HKI) masih menjadi masalah serius. Amerika Serikat juga mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI demi meningkatkan kerjasama penegakan hukum di antara lembaga dan kementerian terkait.

AS khawatir bahwa perubahan dalam Undang-Undang Paten tahun 2016 melalui Undang-Undang Cipta Kerja dapat mempengaruhi persyaratan perlindungan HKI, yang dapat dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi. Sorotan ini menjadi salah satu faktor penghambat dalam hubungan dagang antara Indonesia dan AS, di tengah ketegangan perang tarif yang sedang berlangsung.