IKPI Didorong Fasilitasi Pembaruan Informasi Peraturan Perpajakan untuk Anggota
Sumber Foto: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Pusat Update

IKPI Didorong Fasilitasi Pembaruan Informasi Peraturan Perpajakan untuk Anggota

Jakarta - Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat, Tan Alim, menyampaikan pentingnya Pengurus Pusat IKPI untuk memfasilitasi pembaruan informasi mengenai peraturan perpajakan. Permintaan ini disampaikan mengingat perubahan dalam peraturan perpajakan yang berlangsung dengan sangat cepat dan dinamis.

Menurut Tan Alim, jika informasi tentang peraturan perpajakan tidak diperbarui secara rutin, para konsultan pajak akan kesulitan dalam memberikan layanan terbaik kepada klien mereka dan dapat dianggap tidak profesional. "Perubahan peraturan perpajakan sangat cepat, jika tidak segera mengupdate informasinya, maka sebagai konsultan pajak kami dinilai tidak mampu memberikan pelayanan terbaik untuk klien," ujarnya di Jakarta.

Di usia ke-58 tahun, Tan Alim berharap IKPI dapat lebih memperhatikan kebutuhan anggotanya. Dia menekankan bahwa meskipun memberikan pembaruan peraturan perpajakan terlihat sederhana, hal itu sangat penting bagi setiap konsultan pajak. "Hendaknya pengurus pusat bisa menyediakan fasilitas itu untuk seluruh anggota," tambahnya.

Selama ini, Tan Alim mengungkapkan bahwa banyak anggota IKPI yang harus mencari pembaruan peraturan perpajakan melalui sumber berbayar dan melakukan eksplorasi di berbagai situs, seperti Ortax dan DDTC. Ia berharap ke depan, anggota IKPI dapat memperoleh informasi terkait peraturan perpajakan langsung dari asosiasi mereka sendiri.

Tan Alim juga mengusulkan agar pengurus pusat dapat membentuk bidang baru yang bertugas khusus untuk mengumpulkan pembaruan peraturan perpajakan. "Apapun nanti namanya, intinya kedepan anggota tidak lagi kesulitan dalam mencari update peraturan perpajakan," tegasnya.

Dengan jumlah anggota yang mencapai ribuan, Tan Alim berharap IKPI dapat memfasilitasi akses informasi yang lebih mudah dan efektif terkait pembaruan peraturan perpajakan bagi seluruh anggotanya.