Hanya 36,72% Rumah Ibadah di Banten Miliki Sertifikat Tanah
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan 13 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi Banten, Jumat (20/2/2026). Penyerahan dilakukan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum atas aset umat.
"Wakaf ini milik umat Islam. Pelepasan dari hak individu kepada publik, kepada umat. Karena itu, negara hadir untuk memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi. Saya minta ini ‘dikeroyok’ bersama," ujar Nusron, dikutip dari keterangan resmi.
Berdasarkan data, jumlah rumah ibadah di Provinsi Banten tercatat sebanyak 24.910 bidang. Dari jumlah itu, baru 9.148 bidang atau sekitar 36,72 persen yang telah bersertifikat.
Capaian tersebut menunjukkan masih besarnya ruang percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah dan wakaf di wilayah itu.
Kolaborasi Percepatan Sertifikasi
Nusron mengajak berbagai pihak untuk terlibat dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf, mulai dari jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah Kementerian Agama, hingga organisasi keagamaan.
Berbagai langkah dilakukan untuk mempercepat proses, di antaranya melalui kolaborasi antarinstansi, pembentukan sidang isbat wakaf, serta pembentukan loket khusus wakaf di Kantor Pertanahan.
"Ini yang harus kita dorong bersama. Proses pendirian masjid, musala, dan rumah ibadah lainnya terus berjalan sehingga sertifikasi tanah wakaf juga harus dipercepat agar sejalan dengan kebutuhan umat," kata Nusron.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara seluruh Kantor Pertanahan dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) se-Provinsi Banten sebagai tindak lanjut percepatan sertifikasi wakaf.
"Penandatanganan MoU yang disaksikan langsung oleh Bapak Menteri dan Bapak Gubernur Banten merupakan bentuk komitmen kami agar seluruh tanah wakaf di Banten tersertifikatkan. Ke depannya MoU serupa akan kami lakukan dengan organisasi keagamaan lainnya," ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis.




