Gugus Kendali Mutu DJPb Sultra Gelar Pembaruan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
Sumber Foto: DJPb Kemenkeu
Pusat Update

Gugus Kendali Mutu DJPb Sultra Gelar Pembaruan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat

Rabu, 15 Februari, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara mengadakan kegiatan Gugus Kendali Mutu (GKM) yang bertujuan untuk memperbarui kebijakan akuntansi pemerintah pusat. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pejabat dan pegawai di Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara.

Materi dalam GKM disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Perbendaharaan (PSAPP), Bapak Samsul Hadi, yang dipandu oleh Kepala Seksi Akuntansi dan Sistem Pelaporan Keuangan (ASPLK), Bapak Haris Yantono.

Pembahasan Kebijakan Akuntansi

Dalam pemaparannya, Bapak Samsul Hadi menjelaskan beberapa penyempurnaan dalam kebijakan akuntansi pemerintah pusat. Beberapa poin penting yang dibahas meliputi:

  • Bab V Kebijakan Akuntansi Piutang: Menjelaskan tentang belanja dibayar di muka dan pendapatan yang masih harus diterima.
  • Bab VI Kebijakan Akuntansi Persediaan: Menguraikan kebijakan akuntansi untuk aset persediaan eks kepabeanan dan kebijakan inventarisasi fisik persediaan.
  • Bab IX Kebijakan Akuntansi Kewajiban/Utang: Menyampaikan kewajiban yang timbul berdasarkan tuntutan hukum.

Melalui pelaksanaan GKM ini, diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan pengetahuan para pegawai Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya dalam memahami pengaturan dan kebijakan akuntansi pemerintah pusat yang terbaru.