Donald Trump Tanda Tangani Instruksi Presiden untuk Dominasi Kecerdasan Buatan dan Aset Digital
Sumber Foto: Infobanknews
Pusat Update

Donald Trump Tanda Tangani Instruksi Presiden untuk Dominasi Kecerdasan Buatan dan Aset Digital

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menandatangani sebuah Instruksi Presiden (Inpres) yang bertujuan untuk menjadikan AS sebagai pusat kecerdasan buatan (AI) global. Inpres ini memberikan waktu 180 hari untuk menyusun rencana aksi yang ditujukan untuk mempertahankan dan memperkuat posisi dominasi AS di bidang AI.

Kebijakan ini, yang diumumkan pada 24 Januari 2025, dirancang untuk mempromosikan kemajuan manusia, meningkatkan daya saing ekonomi, serta menjaga keamanan nasional. Dalam konteks ini, Trump menginstruksikan penasihat AI dan asisten keamanan nasionalnya untuk menghapus kebijakan dan regulasi yang sebelumnya ditetapkan oleh mantan Presiden Joe Biden.

Sebelumnya, pada 20 Januari 2025, Trump mencabut Inpres yang ditandatangani Biden pada tahun 2023. Kebijakan Biden berupaya mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh teknologi AI terhadap konsumen, pekerja, dan keamanan nasional. Dalam kebijakan tersebut, pengembangan sistem AI yang dianggap berisiko diwajibkan untuk berbagi hasil uji keamanan dengan pemerintah sebelum dirilis ke publik.

Inpres Terkait Aset Digital

Selain fokus pada kecerdasan buatan, Trump juga menandatangani instruksi baru yang berkaitan dengan aset digital. Inpres ini mencakup pembentukan kelompok kerja yang bertugas untuk mengusulkan kerangka regulasi baru bagi mata uang kripto dan menjajaki pembuatan stok mata uang kripto.

Instruksi tersebut juga melindungi layanan perbankan untuk perusahaan yang bergerak di bidang kripto dan melarang penciptaan mata uang digital bank sentral yang dapat bersaing dengan mata uang kripto yang sudah ada. Tindakan ini sejalan dengan janji kampanye Trump untuk mendukung adopsi aset digital, menjadikannya sebagai 'presiden kripto'.

Kebijakan yang Berbeda dari Era Biden

Kebijakan baru ini jelas berbeda dengan pendekatan yang diambil oleh pemerintahan Biden, yang lebih mengutamakan regulasi ketat terhadap perusahaan kripto guna melindungi masyarakat dari penipuan dan pencucian uang. Di bawah Biden, pemerintah telah menggugat beberapa perusahaan besar di sektor kripto, termasuk Coinbase, Binance, dan Kraken, dengan tuduhan pelanggaran hukum.

Susunan Kelompok Kerja

Kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan instruksi Trump akan terdiri dari Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa, Ketua Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas, serta kepala lembaga terkait lainnya. Tugas kelompok ini adalah mengembangkan kerangka regulasi untuk aset digital, termasuk stablecoin, yang biasanya dipatok pada dolar AS.