CMNP Ajukan Sita Jaminan Tambahan atas Aset Hary Tanoe di AS
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kembali menempuh langkah hukum dalam perkara yang tengah berjalan, untuk mengajukan permohonan sita jaminan tambahan terhadap aset yang diyakini berkaitan dengan Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.
Permohonan ini menyasar aset properti di luar negeri berupa sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di 809 North Canon Drive, Beverly Hills, California, Amerika Serikat. Properti tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar USD 13,5 juta atau setara kurang lebih Rp227,14 miliar.
Pengajuan sita jaminan tersebut telah disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Fajar Kusama Aji. Kuasa hukum CMNP, A. Risky Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (25/2/2026), menyatakan bahwa permohonan tersebut dinilai layak untuk segera dikabulkan dan dieksekusi.
"Maka sudah sepatutnya permohonan sita jaminan yang diajukan oleh PT CMNP segera dikabulkan dan dilaksanakan," kata kuasa hukum CMNP, A. Risky Kurniawan, seperti dilansir melalui inilah.com, Rabu (25/2/2026).
Lebih lanjut, pihak CMNP menyatakan akan terus melakukan penelusuran terhadap aset milik Hary Tanoesoedibjo maupun PT MNC Asia Holding. Langkah ini dilakukan karena aset-aset yang sebelumnya diajukan dinilai belum mencukupi untuk menjamin nilai tuntutan ganti rugi yang diajukan dalam perkara tersebut. "Bahwa mengingat nilai ganti rugi yang sedemikian besarnya," terang Risky.
Ia menambahkan, besarnya nilai gugatan menjadi alasan utama perlunya tambahan sita jaminan guna memastikan terpenuhinya hak-hak hukum perusahaan.
CMNP sendiri menggugat Hary Tanoesoedibjo beserta perusahaannya yang dahulu bernama PT Bhakti Investama Tbk untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 119.850.504.904.086 atau hampir Rp 120 triliun.
Berdasarkan penelusuran CMNP, total aset yang berhasil diinventarisasi belum mencapai nilai gugatan. Data CMNP mencatat aset Hary Tanoe sebesar Rp 15.613.983.300.000, sedangkan aset PT MNC Asia Holding Tbk mencapai Rp 18.984.471.800.000. Total aset yang telah ditelusuri mencapai Rp 34.598.455.100.000.
"Jadi untuk total, untuk harta kekayaan dari Hary Tanoe selaku tergugat I itu ada Rp 15.613.983.300.000. Itu yang sementara kami berhasil inventarisir. Dan untuk harta kekayaan dari PT MNC Asia Holding selaku tergugat II itu ada Rp 18.984.471.800.000. Sedangkan nilai tuntutan yang kami minta di dalam gugatan itu adalah Rp 120.000.000.000 kurang lebih. Jadi ini masih di bawah," kata kuasa hukum CMNP, Henry Lim, di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Aset Hary Tanoe yang ditelusuri meliputi 43 saham di PT HT Investment Development Ltd senilai Rp 12.850.000.000.000, serta 2.008.525.300 lembar saham PT Bhakti Investama Tbk senilai Rp 350.000.000.000. Aset tidak bergerak mencakup empat unit apartemen, termasuk Apartemen Keraton Unit 29A di Kebon Kacang senilai Rp 18.500.000.000, dan tanah/bangunan di Jalan Diponegoro No. 29 senilai Rp 36.000.000.000. Selain itu, terdapat 21 unit kendaraan, termasuk Rolls-Royce Phantom tahun 2013 senilai Rp 18.600.000.000. Total aset Hary Tanoe yang ditelusuri mencapai Rp 15,6 triliun.
Sementara itu, aset PT MNC Asia Holding Tbk meliputi tujuh kepemilikan saham, termasuk PT Global Mediacom Tbk senilai Rp 8.500.000.000.000, 16 unit kendaraan termasuk Lexus RX 350 tahun 2013 senilai Rp 1.160.000.000, serta dua gedung dengan nilai tertinggi Gedung Roxy Mas senilai Rp 57.000.000.000. Total aset MNC Group yang ditelusuri mencapai Rp 18,9 triliun.




