Bawaslu Bali Bersama Sentra Gakkumdu Lakukan Patroli Pengawasan pada Masa Tenang Pemilu 2024
Sumber Foto: ANTARA News Bali
Sentra Hari

Bawaslu Bali Bersama Sentra Gakkumdu Lakukan Patroli Pengawasan pada Masa Tenang Pemilu 2024

Denpasar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali berencana menggandeng Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melaksanakan patroli pengawasan selama masa tenang Pemilu 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah praktik politik uang di masyarakat.

Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menjelaskan bahwa patroli pengawasan ini juga melibatkan jajaran kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang berlangsung pada masa tenang, yang berlangsung dari 11 hingga 13 Februari 2024, setelah kampanye resmi berakhir pada 10 Februari 2024.

Wirka mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak praktik money politic yang ditemukan, mengingat konsekuensi hukum dari tindakan tersebut bisa membatalkan calon terpilih. Namun, dia juga menekankan pentingnya memahami konteks dari setiap tindakan yang dilakukan oleh partai politik.

"Jika selama masa tenang ada yang memberikan uang untuk transportasi kepada saksi, itu tidak bisa langsung dianggap sebagai politik uang. Kita perlu melihat narasi yang disampaikan oleh partai, apakah ada ajakan untuk memilih partai atau calon tertentu," ucap Wirka.

Patroli pengawasan ini juga akan berfungsi untuk mengumpulkan informasi mengenai kemungkinan adanya kegiatan 'serangan fajar' menjelang hari pemungutan suara. Wirka mengingatkan bahwa selama masa tenang, tidak ada kampanye dalam bentuk apapun, termasuk penyampaian visi misi atau citra diri.

Mengenai masa kampanye yang tersisa dua hari, Wirka meminta agar peserta pemilu memberikan pemberitahuan yang jelas kepada kepolisian mengenai bentuk kampanye yang akan dilakukan. Ia mencatat adanya ketidaksinkronan dalam surat pemberitahuan yang disampaikan, yang menunjukkan kebingungan di kalangan peserta pemilu mengenai jenis kampanye yang diizinkan, apakah itu kampanye terbuka atau pertemuan terbatas.